Selasa, 14 April 2015

Pesan Artikel ku { Bahaya Pemerkosaan }

Pengertian, Perbedaan dan Dalil tentang Perzinaan dan Pemerkosaan

Perzinaan atau zina secara bahasa berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji. Secara istilah bahwa zina merupakan perbuatan berhubungan kelamin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat dalam hubungan perkawinan[1][1]. Jadi pada intinya zina adalah perbuatan hubungan kelamin [coitus] yang dilakukan di luar perkawinan yang sah. Unsur utama dalam pidana perzinahan adalah perbuatan jima' di luar perkawinan.
Ayat al Quran yang mengatur perzinaan adalah Surat an-Nuur; 2 yang artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
            Sedang pemerkosaan atau perkosaan, seperti yang diambil dari Wikipedia.com, merupakan suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Organisasi Kesehatan Dunia mengartikan pemerkosaan sebagai "penetrasi vagina atau anus dengan menggunakan penis, anggota-anggota tubuh lain atau suatu benda -- bahkan jika dangkal -- dengan cara pemaksaan baik fisik atau non-fisik." Mahkamah Kejahatan Internasional untuk Rwanda tahun 1998 merumuskan pemerkosaan sebagai "invasi fisik berwatak seksual yang dilakukan kepada seorang manusia dalam keadaan atau lingkungan yang koersif"[2][2].
Perzinahan mungkin bisa menjadi landasan awal bagi rumusan tindak perkosaan, tetapi perkosaan tidak identik dengan perzinahan. Tindak perkosaan memiliki unsur tambahan dari sekedar hubungan kelamin, yaitu pemaksaan dan kekerasan yang sering berakibat trauma yang berkepanjangan bagi si korban.
Sumber-sumber primer fiqh, seperti al-Qur'an dan Hadits, dipahami tidak banyak mengungkapkan penyebutan pidana perkosaan secara langsung. Sekalipun sebenarnya ada ayat yang sudah mengarah pada pelarangan 'tindak pemaksaan' dalam persoalan seksual, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
"Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (terhadap mereka yang dipaksa) sesudah mereka dipaksa itu". [3][3].
Ayat ini setidaknya mengisyaratkan kepada dua hal; pertama upaya untuk
melarang segala bentuk pemaksaan dan eksploitasi seksual, kedua dukungan dan
pendampingan terhadap korban eksploitasi seksual agar bisa kembali menjadi
aman dan percaya diri.
Jadi dari definisi di atas sangat jelas perbedaan antara pemerkosaan dan perzinaan. Pada perzinaan tidak ada unsur pemaksaan sedang dalam pemerkosaan ada pihak yang memaksa dan yang dipaksa (korban).
Akibat pemerkosaan
Persoalan utama dalam hal ini adalah kenistaan yang menimpa korban perkosaan. Yang tidak saja terjadi pada saat kejadian pemerkosaan,
tetapi juga paska-kejadian. Penderitaan paska kejadian pemerkosaan adalah
yang terburuk. Karena korban terus terbayangi trauma yang mengenaskan, yang
mengganggu selama kehidupannya. Baik dalam pergaulan sosial, maupun relasi
seksual dengan pasangannya.
Tidak sedikit dari korban-korban pemerkosaan yang mengalami kesulitan
untuk bergaul dan melakukan interaksi sosial dengan baik. Di antara mereka,
banyak yang terganggu hubungan seksualnya dengan suaminya. Tidak sebatas
tidak bisa menikmati hubungan seks (frigiditas dan anorgasmus), tetapi
mungkin sampai sama sekali tidak bisa melakukan hubungan intim
(dyspareunia). Bagi anak gadis yang di bawah umur, incest dan perkosaan
berakibat lebih buruk lagi. Yang paling umum adalah kegelisahan yang
berlebihan, ketakutan, mimpi buruk, gangguan mental, perilaku sosial dan
seksual yang menyimpang.

B.     Pemerkosaan Menurut Hukum Islam
Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan ada dua:
1.       Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan. Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al Muwaththa’, 2:734).
Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan, “Wanita yang diperkosa, jika dia wanita merdeka (bukan budak), berhak mendapatkan mahar yang sewajarnya dari laki-laki yang memperkosanya. Sementara, pemerkosa dijatuhi hukuman had (rajam atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Laits, dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Sementara, Abu Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Dia berhak mendapatkan hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar.’”
Kemudian, Imam Al-Baji melanjutkan, “Dalil pendapat yang kami sampaikan, bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pemerkosa, adalah bahwa untuk hukuman had ini terkait dengan hak Allah, sementara kewajiban membayar mahar terkait dengan hak makhluk ….” (Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa’, 5:268).



2.        Pemerkosaan dengan menggunakan senjata.
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok:
a.      Dibunuh.
b.      Disalib.
c.       Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
d.      Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara.
Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat.
Harus ada bukti atau pengakuan pelaku
Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan tindak pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti yang jelas, yang mengharuskan ditegakkannya hukuman had, atau pelaku mengakui perbuatannya. Akan tetapi, jika tidak terdapat dua hal di atas maka dia berhak mendapat hukuman (selain hukuman had). Adapun terkait wanita korban, tidak ada hukuman untuknya jika dia benar-benar diperkosa dan dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan teriakannya atau permintaan tolongnya.” (Al-Istidzkar, 7:146) Syeikh Muhammad Shalih Munajid memberikan penjelasan untuk keterangan Ibnu Abdil Bar di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak ada empat orang saksi, maka (diberlakukan) pengadilan ta’zir (selain hukuman had), yang bisa membuat dirinya atau orang semisalnya akan merasa takut darinya.” (Disarikan dari Fatawa Al-Islam, Tanya-Jawab, diasuh oleh Syekh Muhammad Shaleh Munajid, fatwa no. 72338)[4][4].
Tindak perkosaan pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw, seperti yang terungkap dalam sebuah teks hadits yang diriwayatkan Imam Turmudzi dan Abu
Dawud, dari sahabat Wail bin Hujr ra (lihat Ibn al-Atsir, Jâmi' al-Ushûl, IV/270, no. hadits: 1823).
"Suatu hari, ada seorang perempuan pada masa Nabi Saw yang keluar rumah
hendak melakukan shalat di masjid. Di tengah jalan, ia dijumpai seorang laki-laki yang menggodanya, dan memaksanya (dibawa ke suatu tempat) untuk berhubungan intim. Si perempuan menjerit, dan ketika selesai memperkosa, si laki-laki lari. Kemudian lewat beberapa orang Muhajirin, ia mengarahkan: "Lelaki itu telah memperkosa saya". Mereka mengejar dan menangkap laki-laki tersebut yang diduga telah memperkosanya. Ketika dihadapkan kepada perempuan tersebut, ia berkata: "Ya, ini orangnya". Mereka dihadapkan kepada Rasulullah Saw. Ketika hendak dihukum, si laki-laki berkata: "Ya Rasul, saya yang melakukannya". Rasul berkata kepada perempuan: "Pergilah, Allah telah mengampuni kamu". Lalu kepada laki-laki tersebut Nabi menyatakan suatu perkataan baik (apresiatif terhadap pengakuannya) dan memerintahkan: "Rajamlah". Kemudian berkata: "Sesungguhnya ia telah bertaubat, yang kalau saja taubat itu dilakukan seluruh pendudukan Madinah, niscaya akan diterima"
Pemerkosa memang dihukum pada masa Nabi Saw, dan korban perkosaan
dilepaskan dengan harapan akan memperoleh ampunan dari Allah Swt. Pada saat
itu, hukuman pemerkosaan -yang dilakukan dengan cara paksa dan kekerasan-,
sama persis dengan hukuman perzinahan, yang tidak dilakukan dengan pemaksaan
dan kekerasan. Karena itu, mayoritas ulama hadits dan ulama fiqh menempatkan
tindak perkosaan sama persis dengan tindak perzinahan. Hanya perbedaanya,
dalam tindak perzinahan kedua pelaku harus menerima hukuman, sementara dalam
tindak perkosaan hanya pelaku pemerkosa yang menerima hukuman, sementara
korban harus dilepas. Tetapi ancaman hukuman terhadap kedua kasus tersebut
adalah sama.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
KESIMPULAN
            Dari pemaparan tentang pemerkosaan di atas dapat disimpulkan bahwa perkosaan berbeda dengan perzinaan. Pada perzinaan, pihak yang terlibat melakukan dengan sukarela, sehingga antara keduanya dapat dijatuhi hukuman rajam atau cambuk.
            Pada pemerkosaan, pelaku pemerkosa dapat dijatuhi hukuman cambuk, rajam atau penjara[5][5]. Sedang bagi korban, tidak dihukum, bahkan menurut beberapa ulama korban pemerkosaan harus diberi sejumlah mahar.
PENUTUP
            Demikian makalah ini kami sampaikan, penulis meminta maaf ika terdapat kata-kata yang tidak berkenan di hati. Semoga makalah ini dapat menjadi media bagi kita dalam rangka talabul ‘ilm. Amiin.











                                                DAFTAR PUSTAKA
Al Quran Al Karim
Ali, Zainuddin. Prof.Dr, Hukum Pidana Islam, (Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2007)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
http://www.wikipedia.com/pemerkosaan/, akses pada 11 Oktober 2011
http://konsultasisyariah.com/hukum-kasus-pemerkosaan, akses pada 11 Oktober 2011





[1][1] Ali, Zainuddin. Prof.Dr, Hukum Pidana Islam, (Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2007) hlm. 37
[2][2] http://www.wikipedia.com/pemerkosaan/
[3][3] QS. An-Nuur: 33
[4][4] http://konsultasisyariah.com/hukum-kasus-pemerkosaan
[5][5] Penjara di sini sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285 yang berbunyi:” Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang istrinya untuk bersetubuh dengan dia diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Kamis, 09 April 2015

Tugas Filsafat Ilmu Politik



Bab I
Filsafat Politik dan Etika
Politik dalam Kontruksi
Budaya Politik

Sebagai mahasiswa ilmu pemerintahan, tentunya,  saya menyambut baik dengan adanya  mata kuliah Filsafat ini, karena banyak hal yang saya dapatkan disini, terutama mengenai hal yang bersangkutan dengan masalah sosial di masyarakat, contohnya adalah masalah sosial mengenai etika politik yang dilakukan oleh para pelaku politik, dalam hal ini adalah para pejabat politik.
Berbicara mengenai Filsafat pastilah kita sudah tahu pengertiannya, tapi di Resume ini, saya tidak membahas mengenai Filsafat saja, tetapi membahas tentang Filsfat Politik. Dalam hal ini, berarti kita harus memikirkan suatu hal yang mampu mengedepankan suatu kemekmuran masyarakat dan kesejahteraannya, dalam resum yang saya buat ini kita harus memahami apa itu filsafat politik dan mengapa Filsafat Politik itu harus dibedakan dengan Ilmu Politik itu sendiri.
Filsafat politik merupakan ungkapan tanggung jawab politik. Sedangkan Politik menurut Hannah Arendt,  Merupakan Seni untuk mengabadikan diri manusia. Untuk dikenang oleh warga negara dan dicatat sejarah akan jasa-jasa dan prestasi dalam membangun kehidupan bersama. Hal inilah yang menandai kepedulian terhadap kehidupan bersama.
Budaya politik merupakan aspek normatif, kaidah politik, pembinaan nilai dan perwujudan cita-cita Bangsa. Dalam politik santun ini di mungkinkan adanya pengakuan timbal balik dan hubungan fair diantara para pelaku politik. Budaya politik dapat dikatakan baik apabila politik mampu menjamin prinsip-prinsip kebebasan, kesetaraan, keadilan dan solidaritas.
Filsafat politik tidak bisa mengabaikan perkembangan ilmu-ilmu  politik, yang mempunyai ciri khas deskriptif, analitis, dan karena ambisi keilmiahannya. Ilmu politik menjangkau suatu ideal pengetahuan yang obyektif dan menerapkan prinsip bebas nilai atau netralitas aksiologis.
Filsafat politik harus lebih Refleksif, sentetis, dan menyeluruh sehingga menuntut pengambilan jarak untuk tetap kritis terhadap realitas politik. Selalu menekankan cara pandang tertentu dan menuntut suatu penilaian (sintetis). Dengan penjelasan dari sebuah ideal yang konsepsi tentang manusia dan tujuannya..
Dalam hal ini, Politik adalah bidang dimana moral dan kriteria transenden lain tidak mempunyai tempat. Filsafat politik tidak mampu memberi petunjuk melawan arah sejarah  tapi akan hanyut dalam sejarah. Yang menjadi ukuran sejarah adalah efektivitas bukan refleksi kritis.
Didalam Politik Riil berarti mendasarkan pada deskripsi empiris situasi riil, kekuatan filsafat politik terletak pada cara menjelaskan dan mengorganisir secara koheren norma-norma atau nilai-nilai yang terdapat dalam penapsiran moral suatu situasi sosial tertentu. Menuntut konstruksi pembenaran inter subjektis, yang kritis.
Filsafat politik adalah tanggung jawab politik, ialah pembentukan mereka yang ambil bagian dalam upaya memberi kejelasan, dalam perubahan menjadi warga negara yang mampu berfikir dan mampu memberi penilaian politik. Berusaha mengungkapkan pra-andaiannya, menganalisa, dan mengurai kompleksitas dan ambiguitas kayakinan-keyakinan kita.
Filsafat politik tidak sama dengan pencarian kebenaran empiris, bukan suatu bentuk elaborasi ideologi. Ideologi berperan sebagai perantara peristiwa pendiriannya dan keberadaannya sakarang dan yang akan datang. Ideologi sangat berperan dalam strukturasi tindakan sosial. Ideologi bersifat positif dengan catatan integritas kelompok tidak direduksi dalam penomena kekuasaan dan dominasi.
 Hal yang membuat suatu pemiskinan politik adalah suatu hal yang menyengsarakan, Monokausal merupakan bentuk pendangkalan dan pemiskinan politik, pragmatisme merupakan faham yang menyatakan sesuatu pada dasarnya positif asalkan memcahkan masalah tanpa terjerumus pada perdebatan yang mandul.
Semua gerak yang berasal dari moral adalah sebagai titik tolak filsafat politik, yang menjadi penting karena adanya suatu nurani. Maka dari itu harus ada dasar  rasionalitas dalam suatu kegiatan  politik. Dalam hal ini memerlukan syarat-syarat tindakan nyata perwujudan moral supaya operasional.
Filsafat politik mengandaikan tiga hal, pengambilan jarak dan kritis terhadap realitas polik, filsafat politik menuntut persfektif tertentu dan pengujian nilai-nilai, filsafat politik mungkinkan dalam perbandingan  dalam suatu ideal yang melibatkan suatu konsepsi tentang manusia dan tujuannya.
Politik akan  mempunyai makna, apabila memperhitungkan reaksi antara lain : harapan, protes, kritik, persetujuan, penolakan. Makna etis semakin dalam bila tindakan politikus didasari oleh membela rasa keberpihakan kepada yang lemah. Mengomunikasikan penalaran dan prosedur yang digunakan dalam menetapkan norma-norma yang diterima masyarakat.

Bab II
Kejahatan Struktural,
Kekerasan Terlembaga,
Dan Hasrat Mimesis
Praktik sosial yang berulang dan terpola yang mengondisikan mereka yang ada didalamnya. Struktur kejahatan itu cenderung pada semakin kuat dan menjadi sumber kejahatan lain. Bisa diubah dengan titik tolak dari gugusan yang dianggap menjadi sumber kekuatan struktur-struktur kejahatan. Jarang struktur kejahatan itu diciptakan, bentuk kejahatan struktural yang langsung merugikan korban yaitu kekerasan lembaga.
Kekerasan akan memancing kekerasan yang lain, mengubah siapapun yang menggunakannya menjadi mirip penindas. Permasalahan kekerasan dipicu oleh hasrat mimesis yang terhalangi hanya menjelaskan suatu sebab yaitu dari sisi indipidu atau kelompok pelaku.
Kekerasan hanya menghasilkan kekersan lain, adalah kejahatan pada pel;aku dalam pertentangan antar agama, kebenaran diklaim oleh suatu agama menimbulkan keinginan agama lain untuk menegaskan bahwa kebenaran hanya ada padanya.









Bab III
Jangan Biarkan Agama
Menjadi Landasan
Ideologis Kekerasn
Agama semakin membantu pemeluknya mencari kedalaman hidup dan menyumbang peradaban yang menghormati kemanusiaan. Mekanisme ini terkait dengan pemahaman peran  agama kelemahan terbesar pada fanatik adalah tidak mampu mengambil jarak terhadap keyakinan dan tindakannya.
Penolakan terhadap yang berbeda agama bisa datang dari kebiasaan hanya mau bergaul dengan yang beragama sama. Kemampuan komunikasi terbatas, paradigma pluralitas dikerdilkan. Orang yang teguh dalam iman dan memahami secara benar agamanya akan terbuka juga terhadap kebenaran terhadap agama lain, tanpa mengingkari keyakinannya.
Aspek negatif agama ini sering ditutupi pemuka agama atau pemeluknya. Orang cenderung menolak bahwa cukup sering justru resistensi-resistensi terhadap Agama yang membuahkan kepedulian dan pembelaan terhadap kemanusiaan. Dalam suasan tirani Agama menjadi tak tertahankan, dimana atas nama Tuhan orang melakukan kekerasan, Penindasan, ketidakadilan, dan pembunuhan, akan memancing resistensi. Hak harus dijamin oleh universalitas konkret yang tidak lain adalah kolektivitas komunitas tertentu.
Agama menunjukan identitas perannya sebagai komunitas yang yakin akan adanya pembebasan dari dosa yang akan datang dari dirinya sendiri. Agama menunjukan relevansinya, memegang janji dari yang transenden sebagai jaminan bahwa kebebasannya, kepeduliannya kepada sesama, penghargaannya terhadap martabat manusia.
Toleransi, Kedamaian, Komitmen terhadap Janji, pengampunan adalah nilai-nilai yang sangat ditekankan agama. Namun, semua nilai itu tergantung pada kehendak baik yang tentu sangat labil dan rentan terhadap godaan melakukan yang sebaliknya, untuk itu perlu Demokrasi dan produk hukumnya.


Bab IV
Demokrasi, Radikalisme,
Dan Kekerasan
Demokrasi sering dianggap akan melindungi kebebasan warga negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Orang begitu percaya pada sistem politik ini sehingga demokrasi seakan identik dengan kebebasan, hormat terhadap martabat manusia, kesamaan, keadilan, keamanan dan pertumbuhan ekonomi.
Orang kecewa ketika menyaksikan dan mengalami bahwa demokrasi tidak otomatis menghasilkan apa yang diharapkan. Demokrasi masih mempertahankan nilainya dengan tetap melembagakan kemampuan untuk membereskan konflik-konflik kepentingan secara damai dalam kompetisi tersebut. Demokrasi memungkinkan kekuatan-kekuatan politik yang dalam konflik menaati hasil pemilihan. Konflik diatur sesuai dengan aturan main yang disetujui bersama dan dalam arti tertentu dibatasi.
Bila kebebasan berpendapat dihalangi, dengan demokrasi sebagai sistem politik terancam. Kebebasan berpendapat berarti kemampuan berkomunikasi, menjalankan fungsinya, yaitu menghentikan kekerasan, menjadi sarana utama dan eksklusif bagi tindakan politik. Kekerasan bukan hanya monopoli politikus dan kelompok yang terbiasa dengan premanisme.  Mengatasnamakan tatanan moral menghalalkan kekerasan.
Kekerasan dan pembunuhan adalah akibat keyakinan sempit, terbentuk melalui pengaruh wicara yang datang dari luar, yang dimanipulasi, bentuk kekerasan simbolik. Elit politiklah yang berkepentingan. Politisi sekarang ini masih mengutamakan kepentingan diri dan kelompok. Agar politisi mempunyai wawasan yang mengutamakan kepentingan semua warga negara tanpa diskriminasi dibutuhkan pendidikan dasar yang kuat.
Kehidupan rakyat selalu dibarengi kekerasan. Seakan-akan kekerasan selalu mengiringi peristiwa-peristiwa politik di Indonesia. Korban kekerasan dibuat impersonal, lemahnya pertimbangan reflektif para pelaku kekerasan, impunity, dan fantisme. Menciptakan suasana tiadanya perlindungan terhadap korban-korban potensial dan mendorong pelaku-pelaku potensial untuk mewujudkan maksud jahat tanpa di bayangi sengsi hukum.
Mereka yang mengorganisir kerusuhan tentunya orang profesional yang terlatih. Nurani mereka sudah bebal. Mereka terasing dari pencarian makna. Agama bagi mereka adalah kedok alat untuk menggapai kekuasaan. Ini menumpulkan nurani dan memperlakukan orang lain sebagai alat bagi kepentingan dirinya dan kelompok. Aktor intelektual tidak bertemu sendiri dengan korban, tidak menyaksikan penderitaan mereka. Padahal, moralitas mulai pada saat berjumpa dengan wajah.
Keterasingan terhadap realitas dan terhadap orang lain akhirnya menghancurkan hubungan dengan dirinya sendiri. Maksudnya tidak ada lagi spontanitas yang menjadi sumber kebebasan gagasan, keyakinan, dan fikiran kritis.  Terasing dari realitas berarti terasing dari moralitas karena fanatisme mengasingkan manusia dari kemanusiaannya yang konkret.
Fanatisme adalah bentuk penolakan terhadap yang berbeda dan menjadi lahan subur bagi para  pelaku kekerasan yang tak merasa bersalah. Proses impersonalisasi korban itu benihnya selalu ditebarkan oleh Guru agama, pengkhotbah dan  pemuka Agama sejak masih kanak-kanak. Fanatisme adalah musuh besar dari kebebasan.
Tanggung jawab kolektif  lebih bermuatan politik dari pada yuridis dan moral. Hukum dan Moral mengacu pada kriteria pribadi pelaku dan tindakannya. Kepemilikan seseorang dalam suatu kelompok tidak berperan kecuali bila semakin memperkuat kemungkinan bila melakukan kejahatan.
Bahkan pengakuannya bahwa dirinya bidak yang melaksanakan perintah atasan, tidak mengubah situasi bahwa dia diadili atas dasar tindakannya. Tidak ada kriteria moral yang dapat melepaskan orang dari tanggung jawab kolektif, termasuk Terorisme dimana yang menjadi korban adalah Bangsa lain.
Terorisme digunakan untuk mengkualifikasi tindakan musuh, seperti halnya arti ideologi menurut Napoleon. Apapun istilah yang dipakai, siapapun yang menyebut, fakta menunjukan telah terjadi kekerasan yang meninggalkan korban. Kebanyakan korban tidak bersalah dan dalam posisi lemah.
Politik-porno Demokrasi dengan kekerasan, penculikan, penyanderaan, perampokan untuk biaya perjuangan politik, intimidasi, adu Domba, pemboman, menciptakan ketegangan atau kerusuhan untuk destabilisasi situasi, eksekusi peradilan jalanan oleh kelompok tertentu. Mengakibatkan korban yang tidak bersalah dan teror yang membekas menjadi trauma.
Kriminalisasi politik menghasilkan politisasi kriminalitas. Situasi ini tidak disia-siakan oleh para preman dan kelompok yang memiliki kekuatan politik real. Kasarnya suatu kekerasan politik, ia tetap membutuhkan legitimasi, tidak akan operasional bila lepas sama sekali dari hukum. Kekerasan bersembunyi dari lubang Hukum, bahkan menikmati impunity, bisa berjalan karena memperhitungkan aspek hukum itu. Yang termasuk bagiannya adalah Terorisme.
Pembenaran bertitik tolak pada tindakan rasional, bahkan lebih sadis lagi korban dianggap sebagai keberhasilan atau bagian dari strategi. Seakan-akan orang masuk dalam etika tanggung jawab dengan mengkualifikasi kekerasan sebagai sarana yang telah teruji dan terseleksi atas dasar kriteria efektivitas.
Rasionalisme Instrumental ditandai oleh dominasi tujuan untuk menjadi diktator.etika yang dianut tidak mungkin didiskusikan secara rasional karena lingkup rasionalitas hanya untuk bidang instrumental. Terorisme didasari oleh etika keyakinan. Menjadi prinsip politik-porno. Bahkan korban dijadikan sarana untuk meningkatkan kekuatan Tawar.
Menyiksa orang untuk menyelamatkan seribu orang. Kasus ini masuk dalam kategori konflik kewajiban. Kekerasan lebih didasarkan pada emosi dari pada rasionalitas. Tak seorang pun yang menggunakan kekerasan bisa lepas tanpa ternodai oleh kekerasan itu.
Demagogy lebih berbahaya ketika koran, tabloid, dan majalah tertentu mengadopsinya sebagaigaya pemberitaan. Tidakkah para demagogy itu sadar bahwa upayanya menebar kebencian mendatangkan malapetaka bagi rakyat, demagogy mendorong tumbuh suburnya radikalisme.
Utopia disambut hangat dalam masyarakat yang dilanda krisis. Semua agama menjadi sumber inspirasi gagasan utopia politik. Satu hal yang menandai gerakan-gerakan utopis ialah Radikalisme. Radikalisme berasal dari struktur utopia itu sendiri.
Visi manikean mendorong ke radikalisasi melalui tindakan satanisasi musuh, hierarkisasi keanggotaan, dan puritanisasi gerakan, mereka yang seagamapun pada akhirnya akan dibersihka bila dianggap tidak segaris dengan kelompok inti.
Utopia politiko-religius tidak hanya mengumumkan perubahan yang didahului oleh bencana alam, kemiskinan, konflik dan perang yang menghancurkan Bangsa. Saat yang dijanjikan  tidak hanya sudah dekat, tapi juga fatal, sudah di kehendaki Tuhan. Harapan akan masa depan yang lebih baik membuat pengorbanan yang menjadi bermakna.
Pemimpin yang menapsirkan secara benar. Pemimpin mempunyai tugas membawa anggotanya kedunia lebih baik dengan segala cara. Ideologi ingin menjamin kebahagiaan manusia bukan menindas. Radikalisasi merupakan efek dari teror dan pengawasan. Orang ingin membuktikan dirinya loyal dan militan.
Meluasnya penggunaan kekerasan sebagai alat politik, cita-cita demokrasi menjadi lebih riil bila menekankan kemampuan sistem politik ini untuk membereskan konflik-konflik kepentingan secara damai. Untuk tujuan ini, perlu ada koreksi terhadap demokrasi, terutama, pertama, terhadap masalah representativitas.
Kekerasan menjadi tempat subur pelampiasan kebencian, ini riil dirasakan. Teror dan kekerasan mempunyai akibat langsung pada korban dalam bentuk penderitaan baik fisik maupun moral. Kejahatan yang tidak langsung melukai secara fisik korbannya, tapi berakibat lebih dahsyat adalah korupsi.












Bab V
Struktur Kejahatan Korupsi
dan Tanggung Jawab
Politik-Moral
Upaya untuk mengungkap kesalahan dan bisa menimpa tanggung jawab perlu melacak serangkaian keputusan, keterlibatan banyak pelaku organisasi dalam bentang waktu dan tempat tertentu. Masalah korupsi selain tanggung jawab moral dan hukum juga tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab politik.
Korupsi dipahami sebagai upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalah gunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan untuk kepentingan keuntungan dirinya. Modalitas tersebut dianggap sebagai yang diperoleh dengan usaha atau suatu prestasi sehingga penggunaannya mendatangkan kekayaan dianggap wajar. Tidak ada perasaan bersalah.
Banyak orang melakukan suatu bentuk banalisasi korupsi. Dijadikan alibi tanggung jawab pribadi dan banalisasi kejahatan. Seolah-olah bisa mengubah yang jahat menjadi baik padahal yang terjadi ialah perasaan jahat telah membungkam nurani pelaku.
Kebiasaan akan menciptakan struktur hidup hingga memudahkan untuk bertindak. Tidak perlu susah payah berfikir, mengambil jarak atau memberi makna setiap kali bertindak. Jangan sekali-kali berfikir tentang nilain moral yang merupakan kegiatan melelahkan. Kenikmatan lebih besar dari pada ancaman rasa sakit.
Semua prosedur hukum yang dianggap adil sudah diikuti, namun biasanya tidak sesuai dengan rasa keadilan. Secara legal tidak terbukti melakukan korupsi, lalu seakan-akan secara moral dibenarkan. Koruptor merasa bisa di bebaskan dari beban rasa bersalah  tidak sama dengan yang moral.
Koruptor tidak mau menyamakan diri dengan pencuri atau perampok, meskipun prilaku dan hasil yang diakibatkannya lebih jahat. Dilakukan dengan memeras orang yang menginginkan jabatan tertentu, orang-orang itu akan mendapat untung lebih banyak daripada yang harus dibayarkan. Karena aparat penegak hukum yang busuk, perasaan bersalah tidak ada gunanya.
Koruptor bisa menciptakan lapangan pekerjaan dengan membeli saham atau membangun perusahaan. Penganggur bisa menemukan pekerjaan, kehidupan banyak keluarga tertolong dan terselamatkan. Berkat hasil korupsi, partainya mendapat perolehan kursi wakil rakyat  lebih banyak, akan semakin menghapus rasa bersalah.
Koruptor merasa diatas hukum, mereka merasa akan dibela oleh institusi atau organisasi yang memperkerjakan. Kalau masih terusik nuraninya, alokasikan sebagian untuk kepentingan agama atau rumah ibadat, maka dosa kejahatan sudah tertebus. Legitimasi harusnya ditentukan oleh hukum. Norma atau aturan tertentu menjadi sesuatu yang ditentukan kekuasaan.
Kejahatan struktural dikondisikan atau dipicu oleh keputusan atau aturan-aturan. Ia dipicu oleh perangkat perubahan hubungan-hubungan yang diorganisir sebagai milik dari sistem sosial. Korupsi telah menghancurkan pilar kehidupan politik yang bertanggung jawab.
Budaya politik mengandaikan asfek normatif, kaidah kebudayaan, dan peduli terhadap pembinaan nilai-nilai dan perwujudan cita-cita. Kekuasaan bukan terfokus pada kekuasaan dan negara tetapi hubungan antara kekuasaan dan subyek. Foucault menumbuhkan sikap kritis dan perlawanan terhadap semua bentuk domonasi.











Bab VI
Membangun Budaya Politik
Santun dan Membangkitkan
Ingatan Sosial
Dalam the human condition orang tidak mau menjawab dari mana datangnya kejahatan politik yang tiada batas. Tetapi menjelaskan bahwa dunia politik yaang tidak totaliter dicari dalam refleksi tentang sumber perlawanan terhadap kesewenangan dan sumber yang memungkinkan kembalinya kondisi manusiawi.
Kerja merupaka tuntutan agar manusia bisa hidup. Seperti binatang, manusia harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasariah untuk hidup. Ini disebut animal laboran (binatang yang bekerja), mengosentrasikan diri pada eksistensinya, fokusnya masih pada tubuh dan kodrat biologisnya. Implementasinya mengabaikan partisipasi masyarakat, kebijakannya bersifat elitis, dan keputusannya cenderung sentralistis.
Aksi politik merupakan aktivitas yang menghubungkan secara langsung antaramanusia tanpa perantara objek maupun materi, manusia dalam arti tertentu berkaitan dengan politik, pluralitas ini merupakan corak khas dan mutlak kondisi seluruh kehidupan politik. Melakukan aksi politik berarti mengambil inisiatif, menggerakkan, memulai adalah surprise, tak dapat diduga.
Aspek individualis-liberal dan identifikasi budaya bisa berkembang namun tekanan pada ekonomi telah melemahkan dan menggerogoti hubungan itu. Harga yang harus dibayar adalah otoritas budaya-budaya menjadi lemah. Orang lain menjadi perluasan sarana dirinya sendiri.
Ingatan sosial menjadi aktual untuk dibahas di indonesia karena kekerasan dan pembunuhan massal yang selalu terulang. Kaburnya ingatan sosial bukanlah suatu bentuk persekongkolan dengan kekerasan.
Banyak dari bekas goresan ingatan manusia terhapus dan dilupakan. Ingatan bukan keseluruhan dari masa lampau, tapi bagian dari masa lampau yang harus hidup dalam diri manusia atau kelompok masyarakat. Membangun bersama proyek perdamaian dan berusaha tidak mengulangi kekeliruan masa lampau.
Melalui kesaksian, orang tetap tinggal dekat dengan ingatan melalui dokumen orang masuk dalam sejarah. Dokumen memperpanjang kehadiran kesaksian. Menagih hutang terhadap apa yang terjadi orang tidak tergesa-gesa menggunakan istilah sejarah untuk menggantikan. Ketidaksamaan perlakuan hanya akan dibenarkan bila memihak kepada yang paling tidak diuntungkan dalam kasus pelanggaran HAM.
Membangun budaya politik santun berarti membangun kondisi politik yang manusiawi. Kondisi politik yang semacam ini menghormati pluralitas dan tidak membungkam ingatan sosial. Maknanya memverifikasi hifotesa pengingat membangun kembali makna dengan melihat masa lalu.
Membangun ingatan sosial berarti memberi pembenaran akan harapan. Bahwa hari esok akan lebih baik, bahwa kekejian, kekrasan, dan ketidak adilan itu tidak akan terulang. Dalam kasus pelanggaran HAM, secara struktural, korban biasanya sudah dalam posisi lemah terhadap aparat atau penguasa.













Bab VII
Hukum, Moral, dan
Etika Politik dalam
Masyarakat Majemuk
Klaim suatu agama sebaagai sumber hukum publik aakan memicu protes atau rivalitas. Ini bisa menumbuhkaan kepercayaan antar kelompok kepentingan. Aturan mainnya memberi haraapan kalau pihak lain berkuasa tidak akan mencelakakan kelompok rival, demikian pula sebaliknya.
Moral selalu dikaitkan dengan kewajiban khusus, dihubungkan dengan norma sebagai cara bertindak yangt berupa tuntutan entah relatif entah mutlak. Merupakan wacana normatif dan imperatif yang diungkapkan dalam kerangkaa yang baik dan buruk. Etika merupakan wacana normatif, tapi tidak selalu imperatif.
Melalui hukum, lembaga-lembaga negara upaya-upaya dalam masalah kesejahteraan umum moral tetap tidak bisa direduksi kedalam politik. Karena politik menggunakan moral untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat .
Politik disebut seni karena membutuhkan kemampuan untuk meyakinkan melalui wicara dan perssuasi, bukan manipulasi, kebohongan, dan kekerasan. Politikus yang menjalankan etika politik adalah negarawan yang mempunyai keutamaan-keutamaan moral dengan koherensi norma-normanya dan tidak memperhitungkan real politik.
Civil society  tidak bisa dilepaskan dari mekanisme kontrol tersebut. Adalah lingkup asosiasi politik yang dibedakan dari tatanan kodrat yang diatur oleh Tuhan atau Raaja. Hubungan-hubungan pasar atau dunia pertukaran diantara individu-individu yang bertransaksi mandiri.
Hubungan hukum dan moral tidak monolitik, namun moral sebagai yang menjembatani hukum dengan ideal kehidupan sosial politik. Sejarah konkret memberi bentuk moral dan eksistensi kolektif. Masuk kedalam pertarungan kekuatan dan kekuasaan serta konflik kekuasaan dan kepentingan. Moral sebagai transenden, tidak bisa direduksi ke dalam hukum. Kecenderungan melaksanakan norma-norma.
Bab VIII
Politik Kekuasaan,
Tubuh, dan Kepatuhan
Michel Foucault Membongkar Mekanisme
Dan Strategi Kekuasaan
Kekuasaan bukan suatu instutuisi, dan bukan struktur, bukan pula kekuatan yang dimiliki. Tapi nama yang diberikan pada situasi strategis komplek dalam suatu masyarakat. Kekuasaan ada dimana-mana bukannya bahwa kekkuasaan mencakup semua. Tetapi kekuasaan mencakup semua, tetapi kekuasaan datang dari mana-mana (Histoire De La Sexualite; La Volonte De Savoir(1996), hal 122-123).
Beragamnya hubungan menandai kekuasaan, bukan fungsi dominasi satu kelas. Kekuasaan tidak bisa dipisahkan dari hubungan-hubungan yang ada dalam proses hubungan seksual, ekonomi, politik, penyebaran Pengetahuan. Adalah akibat langsung dari pemisahan ketika ada ketidaksamaan atau ketidak seimbangan.
Kekuasaan tidak bisa dipisahkan dari pengetahuan, psikologi, sosiologi, ekonomi, kriminologi, jurnalisme. Strategi kekuasaan menggunakan disiplin, norma,  pengawasan panoptik untuk bisa mendapatkan kepatuhan. Dihasilkan dari upaya menormalisasi individu melalui tubuh.
Tujuan dan saran kekuasaan tidak dimiliki oleh individu atau suatu kelas, tapi dalam bentuk anonim. Dalam kerangka tujuan dan saran inilah hubungan kekuasaan bisa lebih mudah dipahami. Bukan dalam bentuk kausalitas. Ialah memberi struktur-struktur kegiatan-kegiatan di dalam masyarakat.
Kekuasaan tidak bisa dipisahkan dari pengetahuan. Dilaksanakan melalui Manajemen energi, kemampuan dan kehidupan masyarakat dimana pengrtahuan adalah landasannya. Individu memang hasil representasi idologi masyarakat, indipidu merupakan realitas yang diciptakan oleh teknologi kekuasaan atau disiplin.
Produksi mendorong perkembangan ilmu ekonomi, sosiologi, psikologi. Semua pengetahuan memungkinkan dan menjamin beroperasinya kekuasaan. Melalui wacana, kehendak untuk mengetahui terumus dalam pengetahuan. Konsentrasi sosial berubah. Perkembangan ilmu-ilmu manusia dengan klaim obyektivitasnya menyembunyikan “orang gila” yanng dicari adalah kepatuhan.
Penduduk adalah sekaligus kekayaan dan tenaga kerja. Masalahnya adalah bagaimana ada keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan kekayaan yang dihasilkannya. Kekuasaan agama menjadi legitimasi bagi kekuasaan politik. Etika politik, menurut Paul Ricoeur, mau membidik hidup baik bersama dan untuk orang lain dalam rangka memperluas lingkup kebebasan menciptakan institusi-institusi yang lebih adil (menurut Eric Weil, titik tolak refleksi filsafat politik adalah etika politik.
Kekuasaan dipahami dari beberapa perspektif: kekuasaan terlaksana melalui persetujuan (Hobbes, Locke); namun juga kekuasaan beroperasi didalam pertarungan kekuatan (Machiavelli); kekuasaan dimengerti sebagai fungsi dominasi suatu kelompok yang didasarkan pada penguasaan atas ekonomi atau manipulasi ideologi (Marx).
Sebagai pengetahuan ilmu ekonomi juga merupakan bentuk kekuasaan karena menentukan diterapkan dan dalam kondisi macam apa. Kendati ilmu ekonomi akan mampu menemukan alibi dengan menunjuk pada adanya faktor-faktor lain diluar ekonomi. Bukan justru menjadi tantangannya dan juga tantangan bagi etika politik.