Bab I
Filsafat Politik dan Etika
Politik dalam Kontruksi
Budaya Politik
Sebagai
mahasiswa ilmu pemerintahan, tentunya, saya menyambut baik dengan adanya mata kuliah Filsafat ini, karena banyak hal
yang saya dapatkan disini, terutama mengenai hal yang bersangkutan dengan
masalah sosial di masyarakat, contohnya adalah masalah sosial mengenai etika
politik yang dilakukan oleh para pelaku politik, dalam hal ini adalah para
pejabat politik.
Berbicara
mengenai Filsafat pastilah kita sudah tahu pengertiannya, tapi di Resume ini,
saya tidak membahas mengenai Filsafat saja, tetapi membahas tentang Filsfat
Politik. Dalam hal ini, berarti kita harus memikirkan suatu hal yang mampu
mengedepankan suatu kemekmuran masyarakat dan kesejahteraannya, dalam resum
yang saya buat ini kita harus memahami apa itu filsafat politik dan mengapa
Filsafat Politik itu harus dibedakan dengan Ilmu Politik itu sendiri.
Filsafat
politik merupakan ungkapan tanggung jawab politik. Sedangkan Politik menurut
Hannah Arendt, Merupakan Seni untuk
mengabadikan diri manusia. Untuk dikenang oleh warga negara dan dicatat sejarah
akan jasa-jasa dan prestasi dalam membangun kehidupan bersama. Hal inilah yang
menandai kepedulian terhadap kehidupan bersama.
Budaya
politik merupakan aspek normatif, kaidah politik, pembinaan nilai dan
perwujudan cita-cita Bangsa. Dalam politik santun ini di mungkinkan adanya
pengakuan timbal balik dan hubungan fair diantara para pelaku politik. Budaya
politik dapat dikatakan baik apabila politik mampu menjamin prinsip-prinsip
kebebasan, kesetaraan, keadilan dan solidaritas.
Filsafat
politik tidak bisa mengabaikan perkembangan ilmu-ilmu politik, yang mempunyai ciri khas deskriptif,
analitis, dan karena ambisi keilmiahannya. Ilmu politik menjangkau suatu ideal
pengetahuan yang obyektif dan menerapkan prinsip bebas nilai atau netralitas
aksiologis.
Filsafat
politik harus lebih Refleksif, sentetis, dan menyeluruh sehingga menuntut
pengambilan jarak untuk tetap kritis terhadap realitas politik. Selalu
menekankan cara pandang tertentu dan menuntut suatu penilaian (sintetis). Dengan
penjelasan dari sebuah ideal yang konsepsi tentang manusia dan tujuannya..
Dalam
hal ini, Politik adalah bidang dimana moral dan kriteria transenden lain tidak
mempunyai tempat. Filsafat politik tidak mampu memberi petunjuk melawan arah
sejarah tapi akan hanyut dalam sejarah.
Yang menjadi ukuran sejarah adalah efektivitas bukan refleksi kritis.
Didalam
Politik Riil berarti mendasarkan pada deskripsi empiris situasi riil, kekuatan
filsafat politik terletak pada cara menjelaskan dan mengorganisir secara
koheren norma-norma atau nilai-nilai yang terdapat dalam penapsiran moral suatu
situasi sosial tertentu. Menuntut konstruksi pembenaran inter subjektis, yang kritis.
Filsafat
politik adalah tanggung jawab politik, ialah pembentukan mereka yang ambil
bagian dalam upaya memberi kejelasan, dalam perubahan menjadi warga negara yang
mampu berfikir dan mampu memberi penilaian politik. Berusaha mengungkapkan
pra-andaiannya, menganalisa, dan mengurai kompleksitas dan ambiguitas
kayakinan-keyakinan kita.
Filsafat
politik tidak sama dengan pencarian kebenaran empiris, bukan suatu bentuk
elaborasi ideologi. Ideologi berperan sebagai perantara peristiwa pendiriannya
dan keberadaannya sakarang dan yang akan datang. Ideologi sangat berperan dalam
strukturasi tindakan sosial. Ideologi bersifat positif dengan catatan
integritas kelompok tidak direduksi dalam penomena kekuasaan dan dominasi.
Hal yang membuat suatu pemiskinan politik
adalah suatu hal yang menyengsarakan, Monokausal merupakan bentuk pendangkalan
dan pemiskinan politik, pragmatisme merupakan faham yang menyatakan sesuatu
pada dasarnya positif asalkan memcahkan masalah tanpa terjerumus pada
perdebatan yang mandul.
Semua
gerak yang berasal dari moral adalah sebagai titik tolak filsafat politik, yang
menjadi penting karena adanya suatu nurani. Maka dari itu harus ada dasar rasionalitas dalam suatu kegiatan politik. Dalam hal ini memerlukan
syarat-syarat tindakan nyata perwujudan moral supaya operasional.
Filsafat
politik mengandaikan tiga hal, pengambilan jarak dan kritis terhadap realitas
polik, filsafat politik menuntut persfektif tertentu dan pengujian nilai-nilai,
filsafat politik mungkinkan dalam perbandingan
dalam suatu ideal yang melibatkan suatu konsepsi tentang manusia dan
tujuannya.
Politik
akan mempunyai makna, apabila
memperhitungkan reaksi antara lain : harapan, protes, kritik, persetujuan, penolakan.
Makna etis semakin dalam bila tindakan politikus didasari oleh membela rasa
keberpihakan kepada yang lemah. Mengomunikasikan penalaran dan prosedur yang
digunakan dalam menetapkan norma-norma yang diterima masyarakat.
Bab
II
Kejahatan
Struktural,
Kekerasan
Terlembaga,
Dan
Hasrat Mimesis
Praktik
sosial yang berulang dan terpola yang mengondisikan mereka yang ada didalamnya.
Struktur kejahatan itu cenderung pada semakin kuat dan menjadi sumber kejahatan
lain. Bisa diubah dengan titik tolak dari gugusan yang dianggap menjadi sumber
kekuatan struktur-struktur kejahatan. Jarang struktur kejahatan itu diciptakan,
bentuk kejahatan struktural yang langsung merugikan korban yaitu kekerasan
lembaga.
Kekerasan
akan memancing kekerasan yang lain, mengubah siapapun yang menggunakannya
menjadi mirip penindas. Permasalahan kekerasan dipicu oleh hasrat mimesis yang
terhalangi hanya menjelaskan suatu sebab yaitu dari sisi indipidu atau kelompok
pelaku.
Kekerasan
hanya menghasilkan kekersan lain, adalah kejahatan pada pel;aku dalam
pertentangan antar agama, kebenaran diklaim oleh suatu agama menimbulkan
keinginan agama lain untuk menegaskan bahwa kebenaran hanya ada padanya.
Bab
III
Jangan
Biarkan Agama
Menjadi
Landasan
Ideologis
Kekerasn
Agama
semakin membantu pemeluknya mencari kedalaman hidup dan menyumbang peradaban
yang menghormati kemanusiaan. Mekanisme ini terkait dengan pemahaman peran agama kelemahan terbesar pada fanatik adalah
tidak mampu mengambil jarak terhadap keyakinan dan tindakannya.
Penolakan
terhadap yang berbeda agama bisa datang dari kebiasaan hanya mau bergaul dengan
yang beragama sama. Kemampuan komunikasi terbatas, paradigma pluralitas
dikerdilkan. Orang yang teguh dalam iman dan memahami secara benar agamanya
akan terbuka juga terhadap kebenaran terhadap agama lain, tanpa mengingkari
keyakinannya.
Aspek
negatif agama ini sering ditutupi pemuka agama atau pemeluknya. Orang cenderung
menolak bahwa cukup sering justru resistensi-resistensi terhadap Agama yang membuahkan
kepedulian dan pembelaan terhadap kemanusiaan. Dalam suasan tirani Agama
menjadi tak tertahankan, dimana atas nama Tuhan orang melakukan kekerasan,
Penindasan, ketidakadilan, dan pembunuhan, akan memancing resistensi. Hak harus
dijamin oleh universalitas konkret yang tidak lain adalah kolektivitas
komunitas tertentu.
Agama
menunjukan identitas perannya sebagai komunitas yang yakin akan adanya
pembebasan dari dosa yang akan datang dari dirinya sendiri. Agama menunjukan
relevansinya, memegang janji dari yang transenden sebagai jaminan bahwa
kebebasannya, kepeduliannya kepada sesama, penghargaannya terhadap martabat
manusia.
Toleransi,
Kedamaian, Komitmen terhadap Janji, pengampunan adalah nilai-nilai yang sangat
ditekankan agama. Namun, semua nilai itu tergantung pada kehendak baik yang
tentu sangat labil dan rentan terhadap godaan melakukan yang sebaliknya, untuk
itu perlu Demokrasi dan produk hukumnya.
Bab
IV
Demokrasi,
Radikalisme,
Dan
Kekerasan
Demokrasi
sering dianggap akan melindungi kebebasan warga negara dan mendorong
pertumbuhan ekonomi. Orang begitu percaya pada sistem politik ini sehingga
demokrasi seakan identik dengan kebebasan, hormat terhadap martabat manusia,
kesamaan, keadilan, keamanan dan pertumbuhan ekonomi.
Orang
kecewa ketika menyaksikan dan mengalami bahwa demokrasi tidak otomatis
menghasilkan apa yang diharapkan. Demokrasi masih mempertahankan nilainya
dengan tetap melembagakan kemampuan untuk membereskan konflik-konflik
kepentingan secara damai dalam kompetisi tersebut. Demokrasi memungkinkan
kekuatan-kekuatan politik yang dalam konflik menaati hasil pemilihan. Konflik
diatur sesuai dengan aturan main yang disetujui bersama dan dalam arti tertentu
dibatasi.
Bila
kebebasan berpendapat dihalangi, dengan demokrasi sebagai sistem politik
terancam. Kebebasan berpendapat berarti kemampuan berkomunikasi, menjalankan
fungsinya, yaitu menghentikan kekerasan, menjadi sarana utama dan eksklusif
bagi tindakan politik. Kekerasan bukan hanya monopoli politikus dan kelompok
yang terbiasa dengan premanisme. Mengatasnamakan
tatanan moral menghalalkan kekerasan.
Kekerasan
dan pembunuhan adalah akibat keyakinan sempit, terbentuk melalui pengaruh
wicara yang datang dari luar, yang dimanipulasi, bentuk kekerasan simbolik.
Elit politiklah yang berkepentingan. Politisi sekarang ini masih mengutamakan
kepentingan diri dan kelompok. Agar politisi mempunyai wawasan yang
mengutamakan kepentingan semua warga negara tanpa diskriminasi dibutuhkan
pendidikan dasar yang kuat.
Kehidupan
rakyat selalu dibarengi kekerasan. Seakan-akan kekerasan selalu mengiringi
peristiwa-peristiwa politik di Indonesia. Korban kekerasan dibuat impersonal, lemahnya pertimbangan
reflektif para pelaku kekerasan, impunity,
dan fantisme. Menciptakan suasana tiadanya perlindungan terhadap korban-korban
potensial dan mendorong pelaku-pelaku potensial untuk mewujudkan maksud jahat
tanpa di bayangi sengsi hukum.
Mereka
yang mengorganisir kerusuhan tentunya orang profesional yang terlatih. Nurani
mereka sudah bebal. Mereka terasing dari pencarian makna. Agama bagi mereka
adalah kedok alat untuk menggapai kekuasaan. Ini menumpulkan nurani dan
memperlakukan orang lain sebagai alat bagi kepentingan dirinya dan kelompok.
Aktor intelektual tidak bertemu sendiri dengan korban, tidak menyaksikan penderitaan
mereka. Padahal, moralitas mulai pada saat berjumpa dengan wajah.
Keterasingan
terhadap realitas dan terhadap orang lain akhirnya menghancurkan hubungan
dengan dirinya sendiri. Maksudnya tidak ada lagi spontanitas yang menjadi
sumber kebebasan gagasan, keyakinan, dan fikiran kritis. Terasing dari realitas berarti terasing dari
moralitas karena fanatisme mengasingkan manusia dari kemanusiaannya yang
konkret.
Fanatisme
adalah bentuk penolakan terhadap yang berbeda dan menjadi lahan subur bagi para
pelaku kekerasan yang tak merasa
bersalah. Proses impersonalisasi korban itu benihnya selalu ditebarkan oleh
Guru agama, pengkhotbah dan pemuka Agama
sejak masih kanak-kanak. Fanatisme adalah musuh besar dari kebebasan.
Tanggung
jawab kolektif lebih bermuatan politik
dari pada yuridis dan moral. Hukum dan Moral mengacu pada kriteria pribadi
pelaku dan tindakannya. Kepemilikan seseorang dalam suatu kelompok tidak
berperan kecuali bila semakin memperkuat kemungkinan bila melakukan kejahatan.
Bahkan
pengakuannya bahwa dirinya bidak yang melaksanakan perintah atasan, tidak
mengubah situasi bahwa dia diadili atas dasar tindakannya. Tidak ada kriteria
moral yang dapat melepaskan orang dari tanggung jawab kolektif, termasuk
Terorisme dimana yang menjadi korban adalah Bangsa lain.
Terorisme
digunakan untuk mengkualifikasi tindakan musuh, seperti halnya arti ideologi
menurut Napoleon. Apapun istilah yang dipakai, siapapun yang menyebut, fakta
menunjukan telah terjadi kekerasan yang meninggalkan korban. Kebanyakan korban
tidak bersalah dan dalam posisi lemah.
Politik-porno
Demokrasi dengan kekerasan, penculikan, penyanderaan, perampokan untuk biaya
perjuangan politik, intimidasi, adu Domba, pemboman, menciptakan ketegangan
atau kerusuhan untuk destabilisasi situasi, eksekusi peradilan jalanan oleh
kelompok tertentu. Mengakibatkan korban yang tidak bersalah dan teror yang
membekas menjadi trauma.
Kriminalisasi
politik menghasilkan politisasi kriminalitas. Situasi ini tidak disia-siakan
oleh para preman dan kelompok yang memiliki kekuatan politik real. Kasarnya
suatu kekerasan politik, ia tetap membutuhkan legitimasi, tidak akan
operasional bila lepas sama sekali dari hukum. Kekerasan bersembunyi dari
lubang Hukum, bahkan menikmati impunity, bisa berjalan karena memperhitungkan
aspek hukum itu. Yang termasuk bagiannya adalah Terorisme.
Pembenaran
bertitik tolak pada tindakan rasional, bahkan lebih sadis lagi korban dianggap
sebagai keberhasilan atau bagian dari strategi. Seakan-akan orang masuk dalam
etika tanggung jawab dengan mengkualifikasi kekerasan sebagai sarana yang telah
teruji dan terseleksi atas dasar kriteria efektivitas.
Rasionalisme
Instrumental ditandai oleh dominasi tujuan untuk menjadi diktator.etika yang
dianut tidak mungkin didiskusikan secara rasional karena lingkup rasionalitas
hanya untuk bidang instrumental. Terorisme didasari oleh etika keyakinan.
Menjadi prinsip politik-porno. Bahkan korban dijadikan sarana untuk
meningkatkan kekuatan Tawar.
Menyiksa
orang untuk menyelamatkan seribu orang. Kasus ini masuk dalam kategori konflik
kewajiban. Kekerasan lebih didasarkan pada emosi dari pada rasionalitas. Tak
seorang pun yang menggunakan kekerasan bisa lepas tanpa ternodai oleh kekerasan
itu.
Demagogy
lebih berbahaya ketika koran, tabloid, dan majalah tertentu mengadopsinya
sebagaigaya pemberitaan. Tidakkah para demagogy itu sadar bahwa upayanya
menebar kebencian mendatangkan malapetaka bagi rakyat, demagogy mendorong
tumbuh suburnya radikalisme.
Utopia
disambut hangat dalam masyarakat yang dilanda krisis. Semua agama menjadi
sumber inspirasi gagasan utopia politik. Satu hal yang menandai gerakan-gerakan
utopis ialah Radikalisme. Radikalisme berasal dari struktur utopia itu sendiri.
Visi
manikean mendorong ke radikalisasi melalui tindakan satanisasi musuh, hierarkisasi
keanggotaan, dan puritanisasi gerakan, mereka yang seagamapun pada akhirnya
akan dibersihka bila dianggap tidak segaris dengan kelompok inti.
Utopia
politiko-religius tidak hanya mengumumkan perubahan yang didahului oleh bencana
alam, kemiskinan, konflik dan perang yang menghancurkan Bangsa. Saat yang
dijanjikan tidak hanya sudah dekat, tapi
juga fatal, sudah di kehendaki Tuhan. Harapan akan masa depan yang lebih baik
membuat pengorbanan yang menjadi bermakna.
Pemimpin
yang menapsirkan secara benar. Pemimpin mempunyai tugas membawa anggotanya
kedunia lebih baik dengan segala cara. Ideologi ingin menjamin kebahagiaan
manusia bukan menindas. Radikalisasi merupakan efek dari teror dan pengawasan.
Orang ingin membuktikan dirinya loyal dan militan.
Meluasnya
penggunaan kekerasan sebagai alat politik, cita-cita demokrasi menjadi lebih
riil bila menekankan kemampuan sistem politik ini untuk membereskan
konflik-konflik kepentingan secara damai. Untuk tujuan ini, perlu ada koreksi
terhadap demokrasi, terutama, pertama, terhadap masalah representativitas.
Kekerasan
menjadi tempat subur pelampiasan kebencian, ini riil dirasakan. Teror dan
kekerasan mempunyai akibat langsung pada korban dalam bentuk penderitaan baik
fisik maupun moral. Kejahatan yang tidak langsung melukai secara fisik
korbannya, tapi berakibat lebih dahsyat adalah korupsi.
Bab
V
Struktur
Kejahatan Korupsi
dan
Tanggung Jawab
Politik-Moral
Upaya
untuk mengungkap kesalahan dan bisa menimpa tanggung jawab perlu melacak
serangkaian keputusan, keterlibatan banyak pelaku organisasi dalam bentang
waktu dan tempat tertentu. Masalah korupsi selain tanggung jawab moral dan
hukum juga tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab politik.
Korupsi
dipahami sebagai upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya
untuk menyalah gunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan untuk
kepentingan keuntungan dirinya. Modalitas tersebut dianggap sebagai yang
diperoleh dengan usaha atau suatu prestasi sehingga penggunaannya mendatangkan
kekayaan dianggap wajar. Tidak ada perasaan bersalah.
Banyak
orang melakukan suatu bentuk banalisasi korupsi. Dijadikan alibi tanggung jawab
pribadi dan banalisasi kejahatan. Seolah-olah bisa mengubah yang jahat menjadi
baik padahal yang terjadi ialah perasaan jahat telah membungkam nurani pelaku.
Kebiasaan
akan menciptakan struktur hidup hingga memudahkan untuk bertindak. Tidak perlu
susah payah berfikir, mengambil jarak atau memberi makna setiap kali bertindak.
Jangan sekali-kali berfikir tentang nilain moral yang merupakan kegiatan
melelahkan. Kenikmatan lebih besar dari pada ancaman rasa sakit.
Semua
prosedur hukum yang dianggap adil sudah diikuti, namun biasanya tidak sesuai
dengan rasa keadilan. Secara legal tidak terbukti melakukan korupsi, lalu seakan-akan
secara moral dibenarkan. Koruptor merasa bisa di bebaskan dari beban rasa
bersalah tidak sama dengan yang moral.
Koruptor
tidak mau menyamakan diri dengan pencuri atau perampok, meskipun prilaku dan
hasil yang diakibatkannya lebih jahat. Dilakukan dengan memeras orang yang
menginginkan jabatan tertentu, orang-orang itu akan mendapat untung lebih
banyak daripada yang harus dibayarkan. Karena aparat penegak hukum yang busuk,
perasaan bersalah tidak ada gunanya.
Koruptor
bisa menciptakan lapangan pekerjaan dengan membeli saham atau membangun
perusahaan. Penganggur bisa menemukan pekerjaan, kehidupan banyak keluarga
tertolong dan terselamatkan. Berkat hasil korupsi, partainya mendapat perolehan
kursi wakil rakyat lebih banyak, akan
semakin menghapus rasa bersalah.
Koruptor
merasa diatas hukum, mereka merasa akan dibela oleh institusi atau organisasi
yang memperkerjakan. Kalau masih terusik nuraninya, alokasikan sebagian untuk
kepentingan agama atau rumah ibadat, maka dosa kejahatan sudah tertebus.
Legitimasi harusnya ditentukan oleh hukum. Norma atau aturan tertentu menjadi
sesuatu yang ditentukan kekuasaan.
Kejahatan
struktural dikondisikan atau dipicu oleh keputusan atau aturan-aturan. Ia
dipicu oleh perangkat perubahan hubungan-hubungan yang diorganisir sebagai
milik dari sistem sosial. Korupsi telah menghancurkan pilar kehidupan politik
yang bertanggung jawab.
Budaya
politik mengandaikan asfek normatif, kaidah kebudayaan, dan peduli terhadap
pembinaan nilai-nilai dan perwujudan cita-cita. Kekuasaan bukan terfokus pada
kekuasaan dan negara tetapi hubungan antara kekuasaan dan subyek. Foucault
menumbuhkan sikap kritis dan perlawanan terhadap semua bentuk domonasi.
Bab
VI
Membangun
Budaya Politik
Santun
dan Membangkitkan
Ingatan
Sosial
Dalam
the human condition orang tidak mau menjawab dari mana datangnya kejahatan
politik yang tiada batas. Tetapi menjelaskan bahwa dunia politik yaang tidak
totaliter dicari dalam refleksi tentang sumber perlawanan terhadap kesewenangan
dan sumber yang memungkinkan kembalinya kondisi manusiawi.
Kerja
merupaka tuntutan agar manusia bisa hidup. Seperti binatang, manusia harus
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasariah untuk hidup. Ini disebut animal laboran
(binatang yang bekerja), mengosentrasikan diri pada eksistensinya, fokusnya
masih pada tubuh dan kodrat biologisnya. Implementasinya mengabaikan
partisipasi masyarakat, kebijakannya bersifat elitis, dan keputusannya
cenderung sentralistis.
Aksi
politik merupakan aktivitas yang menghubungkan secara langsung antaramanusia
tanpa perantara objek maupun materi, manusia dalam arti tertentu berkaitan
dengan politik, pluralitas ini merupakan corak khas dan mutlak kondisi seluruh
kehidupan politik. Melakukan aksi politik berarti mengambil inisiatif,
menggerakkan, memulai adalah surprise, tak dapat diduga.
Aspek
individualis-liberal dan identifikasi budaya bisa berkembang namun tekanan pada
ekonomi telah melemahkan dan menggerogoti hubungan itu. Harga yang harus
dibayar adalah otoritas budaya-budaya menjadi lemah. Orang lain menjadi
perluasan sarana dirinya sendiri.
Ingatan
sosial menjadi aktual untuk dibahas di indonesia karena kekerasan dan
pembunuhan massal yang selalu terulang. Kaburnya ingatan sosial bukanlah suatu
bentuk persekongkolan dengan kekerasan.
Banyak
dari bekas goresan ingatan manusia terhapus dan dilupakan. Ingatan bukan
keseluruhan dari masa lampau, tapi bagian dari masa lampau yang harus hidup
dalam diri manusia atau kelompok masyarakat. Membangun bersama proyek
perdamaian dan berusaha tidak mengulangi kekeliruan masa lampau.
Melalui
kesaksian, orang tetap tinggal dekat dengan ingatan melalui dokumen orang masuk
dalam sejarah. Dokumen memperpanjang kehadiran kesaksian. Menagih hutang
terhadap apa yang terjadi orang tidak tergesa-gesa menggunakan istilah sejarah
untuk menggantikan. Ketidaksamaan perlakuan hanya akan dibenarkan bila memihak
kepada yang paling tidak diuntungkan dalam kasus pelanggaran HAM.
Membangun
budaya politik santun berarti membangun kondisi politik yang manusiawi. Kondisi
politik yang semacam ini menghormati pluralitas dan tidak membungkam ingatan
sosial. Maknanya memverifikasi hifotesa pengingat membangun kembali makna
dengan melihat masa lalu.
Membangun
ingatan sosial berarti memberi pembenaran akan harapan. Bahwa hari esok akan
lebih baik, bahwa kekejian, kekrasan, dan ketidak adilan itu tidak akan
terulang. Dalam kasus pelanggaran HAM, secara struktural, korban biasanya sudah
dalam posisi lemah terhadap aparat atau penguasa.
Bab
VII
Hukum,
Moral, dan
Etika
Politik dalam
Masyarakat
Majemuk
Klaim
suatu agama sebaagai sumber hukum publik aakan memicu protes atau rivalitas.
Ini bisa menumbuhkaan kepercayaan antar kelompok kepentingan. Aturan mainnya
memberi haraapan kalau pihak lain berkuasa tidak akan mencelakakan kelompok
rival, demikian pula sebaliknya.
Moral
selalu dikaitkan dengan kewajiban khusus, dihubungkan dengan norma sebagai cara
bertindak yangt berupa tuntutan entah relatif entah mutlak. Merupakan wacana
normatif dan imperatif yang diungkapkan dalam kerangkaa yang baik dan buruk.
Etika merupakan wacana normatif, tapi tidak selalu imperatif.
Melalui
hukum, lembaga-lembaga negara upaya-upaya dalam masalah kesejahteraan umum
moral tetap tidak bisa direduksi kedalam politik. Karena politik menggunakan
moral untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat .
Politik
disebut seni karena membutuhkan kemampuan untuk meyakinkan melalui wicara dan
perssuasi, bukan manipulasi, kebohongan, dan kekerasan. Politikus yang
menjalankan etika politik adalah negarawan yang mempunyai keutamaan-keutamaan
moral dengan koherensi norma-normanya dan tidak memperhitungkan real politik.
Civil
society tidak bisa dilepaskan dari
mekanisme kontrol tersebut. Adalah lingkup asosiasi politik yang dibedakan dari
tatanan kodrat yang diatur oleh Tuhan atau Raaja. Hubungan-hubungan pasar atau
dunia pertukaran diantara individu-individu yang bertransaksi mandiri.
Hubungan
hukum dan moral tidak monolitik, namun moral sebagai yang menjembatani hukum
dengan ideal kehidupan sosial politik. Sejarah konkret memberi bentuk moral dan
eksistensi kolektif. Masuk kedalam pertarungan kekuatan dan kekuasaan serta
konflik kekuasaan dan kepentingan. Moral sebagai transenden, tidak bisa
direduksi ke dalam hukum. Kecenderungan melaksanakan norma-norma.
Bab
VIII
Politik
Kekuasaan,
Tubuh,
dan Kepatuhan
Michel
Foucault Membongkar Mekanisme
Dan
Strategi Kekuasaan
Kekuasaan
bukan suatu instutuisi, dan bukan struktur, bukan pula kekuatan yang dimiliki.
Tapi nama yang diberikan pada situasi strategis komplek dalam suatu masyarakat.
Kekuasaan ada dimana-mana bukannya bahwa kekkuasaan mencakup semua. Tetapi
kekuasaan mencakup semua, tetapi kekuasaan datang dari mana-mana (Histoire De
La Sexualite; La Volonte De Savoir(1996), hal 122-123).
Beragamnya
hubungan menandai kekuasaan, bukan fungsi dominasi satu kelas. Kekuasaan tidak
bisa dipisahkan dari hubungan-hubungan yang ada dalam proses hubungan seksual,
ekonomi, politik, penyebaran Pengetahuan. Adalah akibat langsung dari pemisahan
ketika ada ketidaksamaan atau ketidak seimbangan.
Kekuasaan
tidak bisa dipisahkan dari pengetahuan, psikologi, sosiologi, ekonomi,
kriminologi, jurnalisme. Strategi kekuasaan menggunakan disiplin, norma, pengawasan panoptik untuk bisa mendapatkan
kepatuhan. Dihasilkan dari upaya menormalisasi individu melalui tubuh.
Tujuan
dan saran kekuasaan tidak dimiliki oleh individu atau suatu kelas, tapi dalam
bentuk anonim. Dalam kerangka tujuan dan saran inilah hubungan kekuasaan bisa
lebih mudah dipahami. Bukan dalam bentuk kausalitas. Ialah memberi
struktur-struktur kegiatan-kegiatan di dalam masyarakat.
Kekuasaan
tidak bisa dipisahkan dari pengetahuan. Dilaksanakan melalui Manajemen energi,
kemampuan dan kehidupan masyarakat dimana pengrtahuan adalah landasannya. Individu
memang hasil representasi idologi masyarakat, indipidu merupakan realitas yang
diciptakan oleh teknologi kekuasaan atau disiplin.
Produksi
mendorong perkembangan ilmu ekonomi, sosiologi, psikologi. Semua pengetahuan
memungkinkan dan menjamin beroperasinya kekuasaan. Melalui wacana, kehendak
untuk mengetahui terumus dalam pengetahuan. Konsentrasi sosial berubah.
Perkembangan ilmu-ilmu manusia dengan klaim obyektivitasnya menyembunyikan
“orang gila” yanng dicari adalah kepatuhan.
Penduduk
adalah sekaligus kekayaan dan tenaga kerja. Masalahnya adalah bagaimana ada
keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan kekayaan yang dihasilkannya.
Kekuasaan agama menjadi legitimasi bagi kekuasaan politik. Etika politik,
menurut Paul Ricoeur, mau membidik hidup baik bersama dan untuk orang lain
dalam rangka memperluas lingkup kebebasan menciptakan institusi-institusi yang
lebih adil (menurut Eric Weil, titik tolak refleksi filsafat politik adalah
etika politik.
Kekuasaan
dipahami dari beberapa perspektif: kekuasaan terlaksana melalui persetujuan
(Hobbes, Locke); namun juga kekuasaan beroperasi didalam pertarungan kekuatan
(Machiavelli); kekuasaan dimengerti sebagai fungsi dominasi suatu kelompok yang
didasarkan pada penguasaan atas ekonomi atau manipulasi ideologi (Marx).
Sebagai
pengetahuan ilmu ekonomi juga merupakan bentuk kekuasaan karena menentukan
diterapkan dan dalam kondisi macam apa. Kendati ilmu ekonomi akan mampu
menemukan alibi dengan menunjuk pada adanya faktor-faktor lain diluar ekonomi.
Bukan justru menjadi tantangannya dan juga tantangan bagi etika politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar