Perzinaan atau zina secara
bahasa berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji. Secara istilah bahwa zina
merupakan perbuatan berhubungan kelamin antara seorang laki-laki dengan
perempuan yang tidak terikat dalam hubungan perkawinan[1][1]. Jadi pada intinya zina
adalah perbuatan hubungan kelamin [coitus] yang dilakukan di luar perkawinan
yang sah. Unsur utama dalam pidana perzinahan adalah perbuatan jima' di luar
perkawinan.
Ayat al Quran yang
mengatur perzinaan adalah Surat an-Nuur; 2 yang artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika
kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
Sedang pemerkosaan atau perkosaan, seperti yang diambil
dari Wikipedia.com, merupakan suatu tindakan kriminal berwatak seksual
yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk
melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan
penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu
secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Organisasi Kesehatan
Dunia mengartikan pemerkosaan sebagai "penetrasi vagina atau anus dengan
menggunakan penis, anggota-anggota tubuh lain atau suatu benda -- bahkan jika
dangkal -- dengan cara pemaksaan baik fisik atau non-fisik." Mahkamah
Kejahatan Internasional untuk Rwanda tahun 1998 merumuskan pemerkosaan sebagai
"invasi fisik berwatak seksual yang dilakukan kepada seorang manusia dalam
keadaan atau lingkungan yang koersif"[2][2].
Perzinahan mungkin bisa
menjadi landasan awal bagi rumusan tindak perkosaan, tetapi perkosaan tidak
identik dengan perzinahan. Tindak perkosaan memiliki unsur tambahan dari
sekedar hubungan kelamin, yaitu pemaksaan dan kekerasan yang sering berakibat
trauma yang berkepanjangan bagi si korban.
Sumber-sumber primer fiqh,
seperti al-Qur'an dan Hadits, dipahami tidak banyak mengungkapkan penyebutan
pidana perkosaan secara langsung. Sekalipun sebenarnya ada ayat yang sudah
mengarah pada pelarangan 'tindak pemaksaan' dalam persoalan seksual, sekaligus
memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
"Dan janganlah
kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka
sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.
Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang (terhadap mereka yang dipaksa) sesudah mereka
dipaksa itu". [3][3].
Ayat ini setidaknya
mengisyaratkan kepada dua hal; pertama upaya untuk
melarang segala bentuk pemaksaan dan eksploitasi seksual, kedua dukungan dan
pendampingan terhadap korban eksploitasi seksual agar bisa kembali menjadi
aman dan percaya diri.
melarang segala bentuk pemaksaan dan eksploitasi seksual, kedua dukungan dan
pendampingan terhadap korban eksploitasi seksual agar bisa kembali menjadi
aman dan percaya diri.
Jadi dari definisi di atas
sangat jelas perbedaan antara pemerkosaan dan perzinaan. Pada perzinaan tidak
ada unsur pemaksaan sedang dalam pemerkosaan ada pihak yang memaksa dan yang
dipaksa (korban).
Akibat pemerkosaan
Persoalan utama dalam hal
ini adalah kenistaan yang menimpa korban perkosaan. Yang tidak saja terjadi
pada saat kejadian pemerkosaan,
tetapi juga paska-kejadian. Penderitaan paska kejadian pemerkosaan adalah
yang terburuk. Karena korban terus terbayangi trauma yang mengenaskan, yang
mengganggu selama kehidupannya. Baik dalam pergaulan sosial, maupun relasi
seksual dengan pasangannya.
tetapi juga paska-kejadian. Penderitaan paska kejadian pemerkosaan adalah
yang terburuk. Karena korban terus terbayangi trauma yang mengenaskan, yang
mengganggu selama kehidupannya. Baik dalam pergaulan sosial, maupun relasi
seksual dengan pasangannya.
Tidak sedikit dari
korban-korban pemerkosaan yang mengalami kesulitan
untuk bergaul dan melakukan interaksi sosial dengan baik. Di antara mereka,
banyak yang terganggu hubungan seksualnya dengan suaminya. Tidak sebatas
tidak bisa menikmati hubungan seks (frigiditas dan anorgasmus), tetapi
mungkin sampai sama sekali tidak bisa melakukan hubungan intim
(dyspareunia). Bagi anak gadis yang di bawah umur, incest dan perkosaan
berakibat lebih buruk lagi. Yang paling umum adalah kegelisahan yang
berlebihan, ketakutan, mimpi buruk, gangguan mental, perilaku sosial dan
seksual yang menyimpang.
untuk bergaul dan melakukan interaksi sosial dengan baik. Di antara mereka,
banyak yang terganggu hubungan seksualnya dengan suaminya. Tidak sebatas
tidak bisa menikmati hubungan seks (frigiditas dan anorgasmus), tetapi
mungkin sampai sama sekali tidak bisa melakukan hubungan intim
(dyspareunia). Bagi anak gadis yang di bawah umur, incest dan perkosaan
berakibat lebih buruk lagi. Yang paling umum adalah kegelisahan yang
berlebihan, ketakutan, mimpi buruk, gangguan mental, perilaku sosial dan
seksual yang menyimpang.
B.
Pemerkosaan Menurut Hukum Islam
Hukum Islam untuk kasus
pemerkosaan ada dua:
1. Pemerkosaan tanpa
mengancam dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana
hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa
dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta
diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk
memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan. Imam Malik mengatakan,
“Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis
maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak)
maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika
wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang
sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini
hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak
mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al Muwaththa’, 2:734).
Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan, “Wanita yang diperkosa, jika
dia wanita merdeka (bukan budak), berhak mendapatkan mahar yang sewajarnya dari
laki-laki yang memperkosanya. Sementara, pemerkosa dijatuhi hukuman had (rajam
atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Laits, dan pendapat
yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Sementara, Abu
Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Dia berhak mendapatkan hukuman had, namun
tidak wajib membayar mahar.’”
Kemudian, Imam Al-Baji melanjutkan, “Dalil pendapat yang kami sampaikan,
bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pemerkosa, adalah
bahwa untuk hukuman had ini terkait dengan hak Allah, sementara kewajiban
membayar mahar terkait dengan hak makhluk ….” (Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa’,
5:268).
2. Pemerkosaan dengan menggunakan senjata.
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi
sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh
Allah dalam firman-Nya,
إِنَّمَا
جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ
فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ
وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ
فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok:
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok:
a.
Dibunuh.
b.
Disalib.
c.
Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan
kiri dan kaki kanan.
d.
Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara.
Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat.
Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat.
Harus ada bukti atau
pengakuan pelaku
Ibnu Abdil Bar mengatakan,
“Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan tindak pemerkosaan berhak
mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti yang jelas, yang mengharuskan
ditegakkannya hukuman had, atau pelaku mengakui perbuatannya. Akan tetapi, jika
tidak terdapat dua hal di atas maka dia berhak mendapat hukuman (selain hukuman
had). Adapun terkait wanita korban, tidak ada hukuman untuknya jika dia
benar-benar diperkosa dan dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan
teriakannya atau permintaan tolongnya.” (Al-Istidzkar, 7:146) Syeikh Muhammad
Shalih Munajid memberikan penjelasan untuk keterangan Ibnu Abdil Bar di atas,
“Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat hukuman had,
baik karena dia tidak mengakui atau tidak ada empat orang saksi, maka (diberlakukan)
pengadilan ta’zir (selain hukuman had), yang bisa membuat dirinya atau orang
semisalnya akan merasa takut darinya.” (Disarikan dari Fatawa Al-Islam,
Tanya-Jawab, diasuh oleh Syekh Muhammad Shaleh Munajid, fatwa no. 72338)[4][4].
Tindak perkosaan pernah terjadi
pada masa Nabi Muhammad Saw, seperti yang terungkap dalam sebuah teks hadits
yang diriwayatkan Imam Turmudzi dan Abu
Dawud, dari sahabat Wail bin Hujr ra (lihat Ibn al-Atsir, Jâmi' al-Ushûl, IV/270, no. hadits: 1823).
Dawud, dari sahabat Wail bin Hujr ra (lihat Ibn al-Atsir, Jâmi' al-Ushûl, IV/270, no. hadits: 1823).
"Suatu hari, ada
seorang perempuan pada masa Nabi Saw yang keluar rumah
hendak melakukan shalat di masjid. Di tengah jalan, ia dijumpai seorang laki-laki yang menggodanya, dan memaksanya (dibawa ke suatu tempat) untuk berhubungan intim. Si perempuan menjerit, dan ketika selesai memperkosa, si laki-laki lari. Kemudian lewat beberapa orang Muhajirin, ia mengarahkan: "Lelaki itu telah memperkosa saya". Mereka mengejar dan menangkap laki-laki tersebut yang diduga telah memperkosanya. Ketika dihadapkan kepada perempuan tersebut, ia berkata: "Ya, ini orangnya". Mereka dihadapkan kepada Rasulullah Saw. Ketika hendak dihukum, si laki-laki berkata: "Ya Rasul, saya yang melakukannya". Rasul berkata kepada perempuan: "Pergilah, Allah telah mengampuni kamu". Lalu kepada laki-laki tersebut Nabi menyatakan suatu perkataan baik (apresiatif terhadap pengakuannya) dan memerintahkan: "Rajamlah". Kemudian berkata: "Sesungguhnya ia telah bertaubat, yang kalau saja taubat itu dilakukan seluruh pendudukan Madinah, niscaya akan diterima"
hendak melakukan shalat di masjid. Di tengah jalan, ia dijumpai seorang laki-laki yang menggodanya, dan memaksanya (dibawa ke suatu tempat) untuk berhubungan intim. Si perempuan menjerit, dan ketika selesai memperkosa, si laki-laki lari. Kemudian lewat beberapa orang Muhajirin, ia mengarahkan: "Lelaki itu telah memperkosa saya". Mereka mengejar dan menangkap laki-laki tersebut yang diduga telah memperkosanya. Ketika dihadapkan kepada perempuan tersebut, ia berkata: "Ya, ini orangnya". Mereka dihadapkan kepada Rasulullah Saw. Ketika hendak dihukum, si laki-laki berkata: "Ya Rasul, saya yang melakukannya". Rasul berkata kepada perempuan: "Pergilah, Allah telah mengampuni kamu". Lalu kepada laki-laki tersebut Nabi menyatakan suatu perkataan baik (apresiatif terhadap pengakuannya) dan memerintahkan: "Rajamlah". Kemudian berkata: "Sesungguhnya ia telah bertaubat, yang kalau saja taubat itu dilakukan seluruh pendudukan Madinah, niscaya akan diterima"
Pemerkosa memang dihukum
pada masa Nabi Saw, dan korban perkosaan
dilepaskan dengan harapan akan memperoleh ampunan dari Allah Swt. Pada saat
itu, hukuman pemerkosaan -yang dilakukan dengan cara paksa dan kekerasan-,
sama persis dengan hukuman perzinahan, yang tidak dilakukan dengan pemaksaan
dan kekerasan. Karena itu, mayoritas ulama hadits dan ulama fiqh menempatkan
tindak perkosaan sama persis dengan tindak perzinahan. Hanya perbedaanya,
dalam tindak perzinahan kedua pelaku harus menerima hukuman, sementara dalam
tindak perkosaan hanya pelaku pemerkosa yang menerima hukuman, sementara
korban harus dilepas. Tetapi ancaman hukuman terhadap kedua kasus tersebut
adalah sama.
dilepaskan dengan harapan akan memperoleh ampunan dari Allah Swt. Pada saat
itu, hukuman pemerkosaan -yang dilakukan dengan cara paksa dan kekerasan-,
sama persis dengan hukuman perzinahan, yang tidak dilakukan dengan pemaksaan
dan kekerasan. Karena itu, mayoritas ulama hadits dan ulama fiqh menempatkan
tindak perkosaan sama persis dengan tindak perzinahan. Hanya perbedaanya,
dalam tindak perzinahan kedua pelaku harus menerima hukuman, sementara dalam
tindak perkosaan hanya pelaku pemerkosa yang menerima hukuman, sementara
korban harus dilepas. Tetapi ancaman hukuman terhadap kedua kasus tersebut
adalah sama.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pemaparan tentang pemerkosaan di atas dapat
disimpulkan bahwa perkosaan berbeda dengan perzinaan. Pada perzinaan, pihak
yang terlibat melakukan dengan sukarela, sehingga antara keduanya dapat
dijatuhi hukuman rajam atau cambuk.
Pada pemerkosaan, pelaku pemerkosa dapat dijatuhi hukuman
cambuk, rajam atau penjara[5][5]. Sedang bagi korban,
tidak dihukum, bahkan menurut beberapa ulama korban pemerkosaan harus diberi
sejumlah mahar.
PENUTUP
Demikian makalah ini kami sampaikan, penulis meminta maaf
ika terdapat kata-kata yang tidak berkenan di hati. Semoga makalah ini dapat
menjadi media bagi kita dalam rangka talabul ‘ilm. Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
Al Quran Al Karim
Ali, Zainuddin. Prof.Dr, Hukum
Pidana Islam, (Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2007)
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP)
http://www.wikipedia.com/pemerkosaan/,
akses pada 11 Oktober 2011
http://konsultasisyariah.com/hukum-kasus-pemerkosaan,
akses pada 11 Oktober 2011
[5][5]
Penjara di sini sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
pasal 285 yang berbunyi:” Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seorang istrinya untuk bersetubuh dengan dia diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar